SEJARAH DESA

This image has an empty alt attribute; its file name is kemendes_logo.png

Sejarah Desa Kutawuluh

Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut, khususnya data base pada tingkat Desa, masih belum optimal. Sebagai contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.

Desa Kutawuluh terletak di kecamatan Purwonegoro, kabupaten Banjarnegara. Terdiri dari tiga Dusun yakni; Dusun I Kesangen, Dusun II Blimbing dan Dusun III Tinembang. Ada 22 Rukun Tangga/ RT, 6 Rukun Warga/ RW.

Sejarah Desa Kutawuluh, setelah perang Diponegoro  antara tahun 1833 seorang prajurit bernama RM. Candra Menggala dari wilayah Ayah Kabupaten Kebumen bertugas meneliti daerah Pertahanan Republik Indonesia di daerah utara. Sampai akhirnya disuatu wilayah yaitu dekat sungai Parakan beliau membangun pesanggrahan sebagai tempat kediamannya, pada akhirnya menjadi pedukuhan dan diberi nama Dukuh Tinembang. 

Setelah beberapa tahun penduduknya berkembang, RM. Candra Menggala bermaksud menjemput keluarganya di Ayah, kemudian kembali ke Tinembang dukuh tersebut diserahkan kepada adiknya yang bernama RM. Reja Diwirya, dan oleh beliau diberi nama Desa Kutawuluh. Asal nama Kutawuluh karena setiap malam RM. Candra Menggala bermalam di pinggir Kedung Kracak. Disitu banyak ditumbuhi pohon wuluh, beliau berwasiat bila nanti daerah ini menjadi desa maka berilah nama KUTAWULUH.

Desa Kutawuluh merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Purwanegara memiliki luas wilayah sekitar 370,425 Ha dan dihuni penduduk sekitar 2993  jiwa dari jumlah Kepala Keluarga sebanyak 1009  KK.

Kegiatan Sistem Pendataan dan Pendayagunaan Profil Desa dilakukan up-dating tiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa . Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu Desa/Kelurahan. 

Secara umum, dalam penyusunan data profil Desa dan Kelurahan meliputi kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok kerja profil Desa, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, publikasi data profil Desa dan Kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar bersama pelaku pembangunan Desa dan Kelurahan dalam mendukung perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi Pemerintahan.

 

Berita Terkini

Menu Navigasi

Kalender

January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Statistik Pengunjung Online




Penduduk Interval Usia