PERSYARATAN PEMBUATAN KTP
I. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BARU;
A. Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
B. Surat Pengantar Kepala Desa
C. Fotocopy:
Kartu Keluarga;
Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
Kutipan Akte kelahiran;
D. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
II. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA KEHILANGAN ATAU RUSAK;
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
Fotocopy KK;
Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
III. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA PINDAH DATANG;
Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri;
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA PERPANJANGAN ;
Fotocopy KK ;
KTP Lama untuk dicabut oleh Kecamatan dan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap .
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA ;
Fotocopy KK ;
KTP lama ;
Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Â
Berita Terkini
Menu Navigasi
Kalender
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
Statistik Pengunjung Online