PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU ;
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing ;
Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Nikah / Kutipan Akta Perkawinan ;
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Nagara Kesatuan Republik Indonesia ; atau
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK) (KELAHIRAN) ;
KK lama ; dan
Kutipan Akta Kelahiran.
PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA (KK) ;
KK Lama;
KK yang akan di tumpangi;
Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan atau;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
PERUBAHAN KARTU KLUARGA (KK) KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK) ;
KK Lama;
Surat keterangan kematian; atau
Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian ;
KK yang rusak;
Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
Berita Terkini
Menu Navigasi
Kalender
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
Statistik Pengunjung Online